jenis kejahatan cyber yang ada di indonesia yang sangat riskan diantaranya..??
Ada
banyak jenis cybercrime yang terjadi di dunia global dan beberapa di
antaranya telah sering terjadi di Indonesia, antara lain :
1. HACKING
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya.
2. CRACKING
Sebutan untuk “cracker”
adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan
“carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan
para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk
keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer
orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker”
lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
3. DEFACING
Adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang
terjadi pada situs Marketiva malaysia, Partai Golkar, BI baru-baru ini
dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang
semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program,
tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak
lain.
4. CARDING :
Adalah kegiatan berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh
secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Caranya para carder menawarkan barang-barang
seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya,
laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder
meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang
tak pernah dikirimkan.
5. FRAUD
Merupakan kejahatan
manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu
kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit
menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. contoh ” credit
card fraud, money laundering “
6. SPAMMING
Adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk
e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi
korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah,
lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau
Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji
bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim
uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan
belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di
Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena
spaming seperti ini.
7. CYBER PORNOGRAPHY
Adalah
Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas. Ada
yang membayar terlebih dahulu melalui pendaftaran dan pembayaran dengan
kartu kredit, namun ada juga yang gratis. Situs ini dapat diakses dengan
bebas, meskipun mereka yang mengakses ini masih belum cukup umur. Kafe
internet ataupun di penyedia layanan internet lainnya tidak ada aturan
pembatasan umur, pembatasan akses, dan aturan lain yang membatasi akses
negatif.
8. ONLINE GAMBLING
Biasa juga di sebut
sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan
pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga
digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat
telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses
baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui
Inter
semoga informasi yang saya kasih tau semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar